Kamis, 06 Februari 2020

Review Artikel Berbusana di FKIP UNS


K4219032 FRESTIANA NUR RISAM BHAKTIAR Penulis Mahasiswa Program Studi https://jawa.fkip.uns.ac.id


A.      Latar Belakang
Dalam pesatnya kemajuan bidang teknologi, informasi, dan komunikasi menjadikan semakin majunya berbagai aspek kehidupan umat manusia. Baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam website https://uns.ac.id banyak sekali yang diulas mengenai informasi-informasi yang ada di dalam lingkup UNS sendiri. Mulai dari sejarah, beragam fasilitas yang bisa digunakan oleh mahasiswa, fakultas dan akreditasi , program studi, dosen, dan lain sebagainya. Di dalam laman https://uns.ac.id juga terdapat beragam berita mengenai kegiatan atau acara-acara yang telah dilaksanakan di dalam lingkup UNS. Sebagai mahasiwa yang sudah bukan lagi siswa SMA yang banyak terikat oleh aturan-aturan. Saat SMA, pakaian masi ditentukan oleh pihak sekolah, namun ketika sudah menjadi mahasiswa pakaian sudah dibebaskan namun harus bersifat rapi dan sopan. Namun di salah satu fakultas harus mematuhi aturan cara berpakaiannya berbeda dengan fakultas-fakultas yang lain yang ada di Universitas Sebelas Maret. Tujuan fakultas FKIP memberikan peraturan cara berpakaian karena harus sesuai dengan dengan ketentuan berbusana yang mencerminkan penampilan seorang pendidik, seperti yang dijelaskan dalam website https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf yang menjelaskan aturan-aturan cara bepaian yang sopan dan rapi sesuai dengan norma yang berlaku.
Tujuan Pembuatan Artikel
Untuk mengetahui bagaimana etika berpakaian yang benar dalam lingkup kampus UNS. Dan mengetahui etika berpakaian mahasiswa FKIP sesuai ketentuan berbusana yang mencerminkan penampilan seorang pendidik yang rapi dan sopan sesuai norma yang berlaku.
B.      Pembahasan
Disini saya akan membahas mengenai etika berpakaian di lingkup Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS . Reverensi  https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf Selama berada di kampus UNS, mahasiswa FKIP UNS wajib mengikuti ketentuan berbusana yang mencerminkan penampilan seorang pendidik, antara lain berpakaian sopan dan rapi sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sedangkan jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan. Busana untuk mengikuti perkuliahan teori di ruang kuliah sehari-hari di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS mempunyai aturan berbusana, yakni
a. Mahasiswa putra: mengenakan kemeja berkerah dan dimasukkan pada celana panjang (dilarang memakain celana jeans), rapi, sopan dan tidak ketat, memakai sepatu dan kaos kaki. Hari Senin dan Selasa; mengenakan kemeja berkerah warna putih, dimasukkan pada celana panjang warna gelap. Hari Jumat : mengenakan kemeja batik , memakai sepatu dan kaos kaki.
b. Mahasiswa putri: berpakaian rapi, sopan, tidak ketat, dan bersepatu. Hari Senin dan Selasa; mengenakan kemeja/ blus warna putih dan rok/celana panjang warna gelap, dan bersepatu. Bagi yang berjilbab, pakaian dan kerudung menyesuaikan. Hari Jumat : mengenakan kemeja batik dan bersepatu, flatshoes atau pantopel.
Hal tersebut diterapkan karena mahasiswa di fakultas tersebut diajarkan bagaimana layaknya menjadi seorang pendidik. Karena seorang pendidik mempunyai aturan-aturan tersendiri mengenai cara berpakaian yang patut digunakan saat proses mengajar, hal tersebut yang diterapkan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)UNS untuk mengajarkan dan menerapkan sebagaimana mahasiswanya menjadi seorang pendidik. Hal tersebut juga membedakan fakultas ini membedakan dengan fakultas-fakultas yang lain yang ada di UNS. Karena pada dasarnya fakultas lain boleh menggunakan pakaian biasa dan tidak ditentukan harus memakai pakaian yang ada di FKIP.


C.      Kesimpulan
Dalam pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasannya dalam lingkup kampus di  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( https://fkip.uns.ac.id ) mempunyai aturan tersendiri mengenai berbusana untuk perkuliahan sehari-hari sebagaimana mencerminkan seorang pengajar. Berbeda dengan FISIP ( https://fisip.uns.ac.id ), Fakultas Hukum ( https://hukum.uns,ac.id ), Fakultas Ekonomi Pembangunan ( https://feb.uns.ac.id ), Fakultas Kedokteran ( https://fk.uns.ac.id ), Fakultas MIPA ( https://mipa.uns.ac.id ), Fakultas Ilmu Budaya ( https://fib.uns.ac.id ), Fakultas Teknik ( https://ft.uns.ac.id ), dan fakultas lainnya memiliki peraturan tersendiri mengenai etika berpakaian dalam mengikuti proses perkuliahan. Tetapi  mahasiswa tidak diperbolehkan memakai kaos oblong dalam prosesi perkuliahan,  karena sudah diatur dalam etika berpakaian yang baik dan sopan di lingkungan kampus UNS  dalam SK Rektor No. 487A/J27/KM/2005. Dimana didalamnya terdapat aturan mengenai larangan penggunaan kaos oblong, rok mini, celana robek (rip jeans), serta pakaian ketat dalam berlangsungnya kegiatan perkuliahan.