A. Latar
Belakang
Dalam pesatnya kemajuan bidang
teknologi, informasi, dan komunikasi menjadikan semakin majunya berbagai aspek
kehidupan umat manusia. Baik dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,
keamanan, pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam website https://uns.ac.id banyak sekali yang diulas mengenai informasi-informasi yang ada di dalam
lingkup UNS sendiri. Mulai dari sejarah, beragam fasilitas yang bisa digunakan
oleh mahasiswa, fakultas dan
akreditasi , program studi,
dosen, dan lain sebagainya. Di dalam laman https://uns.ac.id
juga terdapat beragam berita mengenai kegiatan atau acara-acara yang telah
dilaksanakan di dalam lingkup UNS. Sebagai mahasiwa yang sudah bukan lagi siswa
SMA yang banyak terikat oleh aturan-aturan. Saat SMA, pakaian masi ditentukan
oleh pihak sekolah, namun ketika sudah menjadi mahasiswa pakaian sudah
dibebaskan namun harus bersifat rapi dan sopan. Namun di salah satu fakultas harus mematuhi
aturan cara berpakaiannya berbeda dengan fakultas-fakultas yang lain yang ada
di Universitas Sebelas Maret. Tujuan fakultas FKIP memberikan peraturan cara berpakaian karena harus
sesuai dengan dengan ketentuan berbusana yang mencerminkan penampilan seorang
pendidik, seperti yang dijelaskan dalam website https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf
yang menjelaskan aturan-aturan cara bepaian yang sopan dan rapi sesuai dengan
norma yang berlaku.
Tujuan Pembuatan Artikel
Untuk mengetahui bagaimana etika
berpakaian yang benar dalam lingkup kampus UNS. Dan mengetahui etika berpakaian mahasiswa FKIP sesuai ketentuan berbusana
yang mencerminkan penampilan seorang pendidik yang rapi dan sopan sesuai norma
yang berlaku.
B. Pembahasan
Disini saya akan membahas
mengenai etika berpakaian di lingkup Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS .
Reverensi https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf Selama
berada di kampus UNS, mahasiswa FKIP UNS wajib mengikuti ketentuan berbusana
yang mencerminkan penampilan seorang pendidik, antara lain berpakaian sopan dan
rapi sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sedangkan jenis dan macam pakaian
disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan. Busana untuk mengikuti
perkuliahan teori di ruang kuliah sehari-hari di Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UNS mempunyai aturan berbusana, yakni
a. Mahasiswa putra: mengenakan kemeja berkerah
dan dimasukkan pada celana panjang (dilarang memakain celana jeans), rapi,
sopan dan tidak ketat, memakai sepatu dan kaos kaki. Hari Senin dan Selasa;
mengenakan kemeja berkerah warna putih, dimasukkan pada celana panjang warna
gelap. Hari Jumat : mengenakan kemeja batik , memakai sepatu dan kaos kaki.
b. Mahasiswa putri: berpakaian rapi, sopan,
tidak ketat, dan bersepatu. Hari Senin dan Selasa; mengenakan kemeja/ blus
warna putih dan rok/celana panjang warna gelap, dan bersepatu. Bagi yang
berjilbab, pakaian dan kerudung menyesuaikan. Hari Jumat : mengenakan kemeja
batik dan bersepatu, flatshoes atau pantopel.
Hal tersebut diterapkan karena mahasiswa di
fakultas tersebut diajarkan bagaimana layaknya menjadi seorang pendidik. Karena
seorang pendidik mempunyai aturan-aturan tersendiri mengenai cara berpakaian
yang patut digunakan saat proses mengajar, hal tersebut yang diterapkan di
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)UNS untuk mengajarkan dan
menerapkan sebagaimana mahasiswanya menjadi seorang pendidik. Hal tersebut juga
membedakan fakultas ini membedakan dengan fakultas-fakultas yang lain yang ada
di UNS. Karena pada dasarnya fakultas lain boleh menggunakan pakaian biasa dan
tidak ditentukan harus memakai pakaian yang ada di FKIP.
C. Kesimpulan
Dalam pembahasan diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwasannya dalam lingkup kampus di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( https://fkip.uns.ac.id
) mempunyai aturan tersendiri mengenai berbusana untuk
perkuliahan sehari-hari sebagaimana mencerminkan seorang pengajar. Berbeda
dengan FISIP ( https://fisip.uns.ac.id ), Fakultas Hukum ( https://hukum.uns,ac.id ), Fakultas Ekonomi
Pembangunan ( https://feb.uns.ac.id ),
Fakultas Kedokteran ( https://fk.uns.ac.id ),
Fakultas MIPA ( https://mipa.uns.ac.id ), Fakultas
Ilmu Budaya ( https://fib.uns.ac.id ),
Fakultas Teknik ( https://ft.uns.ac.id ),
dan fakultas lainnya memiliki peraturan tersendiri mengenai etika berpakaian dalam mengikuti proses
perkuliahan. Tetapi mahasiswa tidak diperbolehkan memakai kaos oblong dalam prosesi perkuliahan,
karena sudah diatur dalam etika
berpakaian yang baik dan sopan di lingkungan kampus UNS dalam SK Rektor No. 487A/J27/KM/2005. Dimana
didalamnya terdapat aturan mengenai larangan penggunaan kaos oblong, rok mini,
celana robek (rip jeans), serta pakaian ketat dalam berlangsungnya kegiatan
perkuliahan.
https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf
https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf
https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf
https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf
https://fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/Pedoman-Akademik.pdf
UNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar